“Barang siapa yang menapaki suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR Ibnu Majah & Abu Dawud)                 Ikatlah Ilmu Dengan Menuliskannya. ( Ali bin Abi Thalib )

Saturday, June 30, 2018

Life Cycle Prespective Di Dalam ISO 14001:2015

Life Cycle Prespective - ISO 14001:2015 telah melakukan beberapa perubahan dari versi yang sebelumnya. Salah satu perbedanaan ISO 14001:2015 dengan versi yang sebelumnya adalah terdapat istilah Life Cycle Prespective (LCP).
Istilah Siklus Hidup (life cycle) pada ISO 14001:2004 hanya disebutkan sebanyak 1 kali saja, itupun pada lampiran. Namun pada ISO 14001:2015 (versi terbaru), istilah life cycle disebutkan sebanyak 18 kali, dan 7 diantaranya berbicara mengenai Perspektif.

Dengan adanya perspektif ini, diharapkan dampak terhadap lingkungan akibat perubahan-perubahan yang tidak disengaja di tempat lain dapat dicegah.

Apa pengertian Life Cycle Prespective (LCP) ?
Standar ISO 14001: 2015 menyatakan bahwa organisasi harus mengontrol terkait bagaimana layanan atau produknya dirancang, dibuat, dikonsumsi, didistribusikan, dan dibuang sedemikian rupa sehingga dampak lingkungan tidak diabaikan, atau secara tidak sengaja dipindahkan ke tempat lain dalam siklus hidup produk apa pun.


Manfaat mengelola Life Cycle Prespective (LCP) ?
  1. Dengan adanya persyaratan LCP ini, suatu organisasi diminta untuk tidak hanya berfikir dampak lingkungan yang berada di lingkar operasional saja. Melainkan lebih luas lagi bahkan sampai bagaimana pembuangan akhirnya.
  2. Dengan adanya persyaratan "Life Cycle Prespective (LCP)" ini, organisasi diberikan tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa semua langkah yang wajar diambil untuk mencegah produk tersebut memiliki dampak merusak pada lingkungan pada tahap pembuangan.

Langkah - langkah penerapan Life Cycle Prespective (LCP)
Kita ambil contoh perusahaan yang memproduksi barang-barang elektronik modern, baik televisi, telepon seluler, atau komputer - barang-barang yang digunakan di hampir setiap rumah dan tempat kerja. Apa yang akan menjadi pertimbangan "Life Cycle Prespective (LCP)/Perspektif Siklus Hidup" ini bagi organisasi semacam itu? Mari pertimbangkan langkah demi langkah ini:

Desain dan pengembangan: 
Selama tahapan ini organisasi harus memeriksa banyak hal secara lebih berhati-hati dengan mempertimbangkan persyaratan ini. Terkait dengan sumber komponen, apakah komponen mengandung SVHC (Substances of Very High Concern)? Jika demikian, ini perlu dikelola untuk memastikan bahwa mereka mematuhi undang-undang yang berlaku. Organisasi juga harus mempertimbangkan dampak dari penggunaan komponen yang masuk ke produk, daur ulang dari produk itu sendiri, dan semua bagian terkait lainnya, seperti kemasan. Bisakah menggunakan kemasan daur ulang? Dapatkah kemasan didaur ulang setelah pengiriman produk?

Pasca-manufaktur: 
Pelanggan telah membeli produk dan membawanya pulang. Sudahkah organisasi memberikan informasi yang sesuai dengan produk untuk memastikan bahwa kemasan akan didaur ulang? Sudahkah Anda memberikan informasi dalam panduan pengguna untuk memastikan produk tersebut dapat digunakan dengan cara sesuai sehingga bisa menghemat daya? Sudahkah organisasi memberikan opsi untuk memungkinkan produk untuk ditingkatkan? Ini dapat meningkatkan siklus hidup suatu produk, dan juga menghadirkan peluang bisnis bagi organisasi.

End of Life : 
Apakah organisasi menyediakan panduan produk dan situs web yang memberikan kesempatan bagi pengguna akhir untuk memahami cara terbaik untuk mendaur ulang produk di akhir masa pemakaian? Ini mungkin secara lokal, atau organisasi dapat menjalankan program "pengembalian untuk pembuangan", tergantung pada banyak faktor, seperti lokasi, jenis dan berat produk, dan sebagainya. 




CHEMICAL PROCESS EQUIPMENT DESIGN

Chemical Process Equipment Design 1st Edition



Link For Download :

Wednesday, June 27, 2018

Pencegahan Potensi Bahaya Ular Sebagai Biological Hazard

Salam QHSE !!

Pada postingan kali ini, penulis akan mengulas mengenai cara pecegahan yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biological hazard khususnya binatang ular sebagai potensi bahaya. kebetulan sekali, ide untuk postingan kali ini bersumber dari pembahasan disalah satu grup media sosial yang diikuti penulis.

Tulisan ini kita fokuskan pada binatang ular sebagai biological hazard karena akhir-akhir ini telah terjadi kejadian yang sangat tragis sehingga membawa korban, berikut kronologi kejadian :

Kejadian hari ini jum'at 15 juni 2018 ( 1 syawal 1439 H) 
Seekor ular python sepanjang 8 meter menelan seorang wanita paruh baya  (54 thn). Di lr.  Ghea desa Mabolu Kec. Lohia Kabupaten Muna. Sulawesi tenggara

Berdasarkan info dari keluarga korban, kejadian berawal dri kecurigaan anak korban yg mencemaskan ibunya yg tak kunjung pulang dari kebun pagi hari untuk melaksanakan sholat id.  (sebelum nya korban pamit ke kebun  kemarin sore pukul 18.35 WITA).  

Saat dilakukan pencarian ke kebun (dibantu warga sekitar)  cuman di dapati sandal parang dan senter. Kecurigaan makin bertambah saat rumput di sekitar wale ( pondok kebun) tampak menunduk seperti ada hewan buas besar habis memangsa buruannya.

Setelah dilakukan pencarian di sekitar kebun dan semak belukar,  (dibantu petugas dari polres Muna)  akhirnya seekor ular python didapati sudah tidak dapat bergerak lagi yang tampak kekenyangan karena perutnya membesar.  Warga pun menangkap dan membawa ular tersebut ke tengah kampung untuk di di belah perut nya dan ternyata sesuai dugaan bahwa korban telah meninggal didalam perut ular tersebut.

Dari kejadian tersebut, keberadaan ular sangat perlu diwaspadai karena memiliki potensi bahaya yang dapat menimbulkan kerugian tehadap manusia. Binatang ular merupakan salah satu dari jenis bahaya yaiut Biological Hazard (Bahaya Biologi).

Bahaya biologi ialah setiap agen biologi yang dapat menyebabkan/menghasilkan reaksi infeksi, alergi, peracunan, karsinogenik pada para pekerja. Bahaya biologi termasuk juga vektor penyakit, satwa liar berbisa, serangga, dan tanaman beracun

Bahaya biologi dapat timbul dari lingkungan pekerjaan yang berhubungan dengan alam terbuka. Beberapa bahaya biologi yang mengancam dapat berasal dari organisme hidup (binatang dan tumbuhan) yang secara sengaja maupun tidak sengaja kontak dengan pekerja.

Melihat dari kasus yang sudah diuraikan diatas, ular sebagai Biological hazard yang ini sudah diprediksi keberadaannya karena dia lebih efektif menerkam secara vertical dari atas dahan pohon dibanding kan horizontal di tanah atau dari dahan dan tanah yang satu posisi dibawah leher kita. 

Beberapa pencegahan yang dapat dilakukan adalah :
  1. Selalu membawa belati atau pisau pendek jika melakukan aktivitas di area sawit atau perkebunan. Tusuk sesering mungkin jika diserang ular phyton.
  2. Membawa bekal botol kecil plastik atau kaca berisi cairan mengandung alkohol dan taruh dalam saku baju atau celana, contohnya seperti cairan pembersih lantai (1.5%-4%), mouthwash seperti listerine dst., parfum, cairan pembersih kaca, cairan pembersih mobil, cairan pembersih logam. Ular sensitif terhadap alkohol bahkan baunya.
  3. Pakai parfum sebelum keluar ke arah perkebunan dan sawit, namun hal ini juga memiliki potensi diserang tawon sehingga poin 2 bisa dijadikan alternatifnya. 
  4. Ambil batu sebesar kepalan tangan yg agak tajam bila lupa membawa belati saat hendak melewati kebun atau kerja di kebun, pukul sekeras dan sekerap mungkin bila diserang ular phyton. 
  5. Bawa Tongkat/Kayu Panjang  adalah alternatif safety device lainnya melawan semua ular.


Thursday, June 7, 2018

10 Langkah Membuat Tabel Resiko dan Peluang ISO 9001:2015

Salam Bahagia untuk para pembaca,

Pada kesempatan kali ini,saya sangat bersyukur bisa membagi waktu untuk bisa mengisi konten blog ini yang diharapkan bisa membantu teman - teman semua untuk saling membagi ilmu. Tulisan blog ini sebenarnya merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya  (Resiko dan Peluang pada ISO 9001:2015), hanya saja disini akan lebih dibahas secara teknis mengenai implementasinya di organisasi/perusahaan.

Untuk bisa lebih memahami, saya sarankan untuk membaca terlebih dahulu tulisan sebelumnya dengan judul Resiko dan Peluang pada ISO 9001:2015 dan bisa download standart yang sudah saya sediakan di postingan sebelumnya juga dengan judul Downlad Standart ISO 9001:2015. Untuk menetapkan tindakan resiko dan peluang, ISO memberikan refrensi khusus yang bisa dijadikan standart/panduan dalam implementasinya. ISO 31000 tentang Risk Management adalah rujukan yang dapat dipakai untuk mendukung efektifitas tindakan untuk mengatasi resiko dan peluang organisasi.


Berikut ini 10 Langkah dalam membuat tabel resiko dan peluang ISO 9001:2015.

1. Lokasi/Area
Organisasi perlu menetapkan area/lokasi dimana akan dilakukan identifikasi resiko dan peluang. Hal ini bisa mengacu pada tiap-tiap Divisi/Departemen dalam Instansi/Perusahaan maupun Area Organisasi secara general.
misalnya : Area Purchasing, Warehouse, Sekertariat, Front Office, dll.

2. Kegiatan/Proses
Setelah menetapkan Area/Lokasi, tentukan kegiatan/proses yang memiliki resiko dan peluang yang dapat mempengaruhi proses bisnis organisasi.
misalnya : Proses Pembelian Barang, Proses Penyimpanan Material, Proses Pelayanan Masyarakat, dll.

3. Pihak yang berkepentingan
Mampu mengidentifikasi pihak yang berkepentingan sangat efektif untuk menentukan besar atau kecilnya resiko dari suatu proses atau kegiatan.
misalnya : Petugas diproses selanjutnya (Petugas Gudang), Masyarakat, Konsumen, Stakeholder, Top Manajemen, dll.

4. Harapan dan Kebutuhan Pihak yang berkepentingan
Selain mengidentifikasi pihak-pihak yang berkepentingan, organisasi perlu menetapkan harapan dan kebutuhannya. Hal ini penting diketahui agar organisasi dapat menetapkan pengendalian terhadap resiko/peluang dengan lebih relevan dan tepat sasaran.
misalnya : Customer (Mensyaratkan Manajemen Keamanan Pangan), Top Manajemen (Meningkatnya Omset Perusahaan), dll.

5. Internal atau Eksternal Issue
Issue merupakan sesuatu hal yang tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan masalah bagi organisasi. Keterkaitan issue internal atau eksternal ini sangat mempengaruhi pengendalian resiko dan peluang bagi organisasi. 
misalnya : Issue Internal (Budaya 5R dalam Bekerja, keterbatasan SDM, Pengalaman organisasi dalam pekerjaan terntentu), Issue Eksternal (Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, Suasana lingkungan yang tidak kondusif, Trend digital dalam bisnis meningkat)

6. Resiko atau Peluang
Identifikasi resiko atau peluang yang timbul dari kegiatan/proses yang pengaruhi pihak berkepentingan dan issu internal/eksternal.
misalnya : Ketidaktepatan dalam pembuatan rencana produksi, keterlambatan material, dll.

7. Penilaian Resiko dan Tingkat Resiko
Untuk dapat menilai suatu resiko diperlukan adanya kriteria-kriteria yang harus ditetapkan organisasi. Kriteria meliputi peluang terjadinya dan dampak yang dihasilkan apabila terjadi resiko/peluang tersebut. Hasil Penilaian resiko dengan mempertimbangkan krtieria-kriteria yang ditetapkan akan menetukan tinkat resiko tersebut.

8. Penanggung Jawab
Sebagai bentuk pengendalian, menentukan penanggung jawab terhadap resiko/peluang merupakan hal yang perlu ditetapkan.

9. Sasaran 
Penetapan sasaran ini berguna untuk mengendalikan resiko/peluang di organisasi. Dengan adanya sasaran, organisasi akan lebih terfokus dalam menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam pengenaliannya.
Untuk lebih efektif, penetapan sasaran ini bisa diberlakukan hanya untuk resiko yang memiliki level Medium atau High Risk dan yang Low Risk hanya perlu monitoring.

10. Status Tindakan
Sebagai bukti monitoring pengenalian resiko, organisasi perlu untuk menetukan status tindakan dari pengendalian yang ditetapkan.

Tabel Resiko dan Peluang dapat didownload di blog ini
Klik Download Informasi (No. 1)

Download Informasi

Featured Post

ADA AKSES GRATIS SNI DI MASA PANDEMI COVID-19

Popular Posts