“Barang siapa yang menapaki suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR Ibnu Majah & Abu Dawud)                 Ikatlah Ilmu Dengan Menuliskannya. ( Ali bin Abi Thalib )

Wednesday, April 15, 2020

ADA AKSES GRATIS SNI DI MASA PANDEMI COVID-19

Selama pandemi Covid-19, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 mengharuskan kita semua untuk bekerja dari rumah.  
Untuk masyarakat yang sedang bekerja di rumah, Badan standardisasi Nasional (BSN) menyediakan kemudahan akses dokumen SNI melalui berbagai layanan.
Diantaranya adalah:

1. Akses gratis fulltext SNI melalui Akses SNI 
*Kecuali untuk SNI adopsi identik dari standar asing/internasional tertentu karena terkait hak cipta publikasi.

2. Unduh gratis SNI terbaru melalui SISPK
*Berlaku s.d. 1 tahun setelah SNI ditetapkan, kecuali untuk SNI adopsi identik dari standar asing/internasional.

3. Layanan pembelian dokumen standar melalui Pesta Online dengan tarif sesuai PP No. 40/2018 tentang PNBP BSN

Informasi terbitan SNI Terkini lainnya dapat diakses #dariRumahAja melalui laman LibriStania - Perpustakaan BSN

Friday, April 10, 2020

MEMAHAMI DEFINISI AUDIT MUTU

Untuk melakukan audit baik internal maupun eksternal memang faktor jam terbang sangat menentukan kualitas auditnya baik dari faktor kejelian, insting, hingga kemampuan melihat dampak dari temuan audit. Namun begitu, audit bukan suatu hal yang sulit dilakukan. kita bisa mempelajarinya agar bisa melakukan audit dengan baik.
Ok, hal pertama yang harus kita ketahui adalah memahami definisi dari audit. definisi ini kita acu pada standar yang sudah ditetapkan untuk melakukan audit yaitu ISO 19011 dengan versi terbaru 2018

Definisi Audit menurut ISO 19011 adalah Proses sistematis, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti objektif dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dipenuhi.

Bukti Objektif
Data yang mendukung keberadaan atau kebenaran sesuatu
Note 1 : Bukti obyektif dapat diperoleh melalui observasi, pengukuran, tes / dengan cara lain.
Note 2 : Bukti obyektif untuk keperluan audit (3.1) umumnya terdiri dari catatan, pernyataan fakta, atau informasi lain yang relevan dengan kriteria audit (3.7) dan dapat diverifikasi.

Kriteria Audit
Seperangkat persyaratan yang digunakan sebagai referensi untuk membandingkan bukti objektif
Note 1 : Jika kriteria audit adalah persyaratan hukum (termasuk undang-undang atau peraturan), kata "kepatuhan (compliance)" atau "ketidakpatuhan (non-compliance)" sering digunakan dalam temuan audit.
Note 2 : Persyaratan dapat mencakup kebijakan, prosedur, instruksi kerja, persyaratan hukum, kewajiban kontrak, dll.

Sistematis, Independen dan Terdokumentasi
Audit sangatlah berbeda dengan"inspeksi"atau"Sidak", pelaksanaan audit harus sistematis dalam artian harus ada perencanaan meliputi :
  1. Kriteria apa yang dipakai (Refrensi/Acuan : Standar, Ragulasi, Peraturan Perusahaan, dll)
  2. Ruang lingkup auditnya (Proses Produksi saja, Semua Divisi Perusahaan, Divisi Marketing saja, dll)
  3. Dokumen yang diperlukan (SOP Audit Internal, Form Checklist Audit, Audit Plan, Laporan Audit, dll)
  4. Kapan dan berapa lama audit dilakukan
  5. Siapa yang menjadi Auditornya (Lead Auditor dan Auditor Membernya beserta peran dan tanggung jawabnya)
  6. Dimana lokasi auditnya
  7. Siapa auditeenya
Sedangkan inspeksi atau sidak lebih bersifat mendadak tanpa ada rencana yang sistematis terutama terlihat dari informasi ke auditeenya. Untuk audit, auditee wajib mengetahui bahwa audit akan dilakukan dan detail kegiatannya seperti yang sudah direncanakan.

Independen audit 
Mempunyai sikap netral pada saat pelaksanaan audit mutu, biasanya untuk pelaksanaan audit internal dilakukan dengan skema Cross Audit (audit lintas divisi) sehingga bisa diharapkan hasil audit lebih objektif dan independen.

Semua rencana audit yang telah ditetpkan harus terdokumentasi dan dipahami oleh auditor dan diinformasikan ke auditeenya. Pada umumnya rencana audit ini akan didokumentasikan dalam bentuk Jadwal Audit, Audit Plan dan Dokumen - dokumen pedoman pelaksanaan audit.
Contoh dokumen audit dapat didownload di blog ini, diantaranya :
Nah, cukup sampai disini untuk penjelasan mengenai definisi audit mutu ISO 9001:2015 yang mengacu pada ISO 19011:2018.
Sebenarnya masih ada banyak hal yang bisa kita explore, bisa kita pelajari, bisa kita bedah di Standar ISO 19011:2018 (Pedoman Audit Sistem Manajemen) mulai Metodenya, Pemilihan dan Evaluasi Auditornya dll.
Di artikel - artikel berikutnya akan coba saya bahas dan urai sehingga kita bisa belajar bersama
Salam  

Wednesday, February 5, 2020

8 Langkah & 7 QC Tools

Kita lanjut pada pembahasan kali ini, masih melanjutkan pada artikel sebelumnya terkait GKM (Gugus Kendali Mutu) / QCC (Quality Control Circle). artikel kali ini akan menjelaskan lebih mendalam mengenai langkah -  langkah dan perangkat yang digunakan dalam penerapan GKM.
Seperti artikel yang sebelumnya, bahwa pada penerapan GKM/QCC mengacu pada konsep 8 Langkah dan 7 Alat Pengendali Kualitas sebagai perangkatnya. 
Mungkin teman - teman ada yang belum membaca artikel sebelumnya disarankan untuk lihat di "Apa dan Seberapa Pentingnya GKM/QCC".
OK, sekarang kita langsung menuju pembahasan mengenai 8 Langkah dan 7 Alat Pengendali Kualitas. Secara umum, 8 Langkah merupakan penjabaran dari Konsep PDCA sebagai dasar penerapan GKM. Berikut uraian dari 8 Langkah untuk Penerapan GKM/QCC :

Tahap P (Plan)

  • Langkah 1 : Menentukan Tema dan Analisa Situasi
  • Langkah 2 : Menetapkan Target
  • Langkah 3 : Analisa Kondisi yang ada
  • Langkah 4 : Analisa Penyebab
  • Langkah 5 : Rencana Perbaikan/Penanggulangan
Tahap D (Do)
  • Langkah 6 : Penerapan Rencana Perbaikan/Penanggulangan
Tahap C (Check)
  • Langkah 7 : Evaluasi Hasil
Tahap A (Act)
  • Langkah 8 : Standarisasi dan Improvement Selanjutnya
Sedangkan 7 Alat Pengendali Kualitas yang digunakan sebagai perangkat yang mendampingi penerapan 8 Langkah adalah sebagai berikut :
  1. Check Sheet dan Stratifikasi
  2. Diagram Pareto
  3. Histogram
  4. Grafik
  5. Fishbone Diagram
  6. Scatter Diagram
  7. Control Chart 

Friday, January 24, 2020

Ada Apa Dengan GKM (GUGUS KENDALI MUTU) / QCC (Quality Control Circle)

Halo, kali ini kita akan menguraikan sedikit mengenai GKM (Gugus Kendali Mutu)/QCC. Apa definisi dan tujuan dari GKM//QCC akan coba kita uraikan secara sederhana di kesempatan kali ini.


Secara umum, GKM (Gugus Kendali Mutu)/QCC adalah sejumlah karyawan yang terdiri dari 3-7 orang dengan pekerjaan yang sejenis yang bertemu secara berkala untuk membahas dan memecahkan masalah-masalah pekerjaan dan lingkungannya dengan tujuan meningkatkan mutu usaha dengan menggunakan perangkat kendali mutu (8 langkah & 7 tools).


Nah, dari definisi diatas mendeskripsikan bahwa penerapan GKM (Gugus Kendali Mutu)//QCC itu perlu adanya gugus - gugus/SGA (Small Group Activity)/Group yang akan bekerja untuk memecahkan masalah dengan perangkat kendali mutu.

Penerapan GKM tidak bisa terlepas dari PDCA (Plan - Do - Check - Act), karena itulah pondasi utama jalannya GKM beserta perangkat kendali mutunya (8 langkah & 7 Tools). Kalau belum memahami apa itu PDCA, teman - teman bisa mampir dulu di artikel yang pernah kami buat sebelumnya yaitu Cara Menerapkan PDCA (Plan - Do - Check - Action).

OK, sekarang kembali ke Laptop ya
Kenapa GKM harus kita terapkan dan apa manfaat yang akan kita dapatkan ?
Untuk menjawab pertanyaan diatas, akan banyak sekali jawaban - jawaban yang akan muncul dan pada dasarnya semua bisa bermacam - macam sesuai dengan motivasi dan kebutuhan organisasi/perusahaan yang akan menerapkan.
Di artikel ini, kami akan uraikan secara mendasar tentang mengapa GKM perlu untuk diterapkan. Kita mulai dari Mutu/Quality terlebih dahulu, Mutu/Quality merupakan sesuatu yang dinamis terus bergerak seiring perubahan dan perkembangan zaman. Hal ini tentunya menuntut pribadi kita, Organisasi/Perusahaan juga harus mengikuti perkembangan zaman. 
Tentunya sudah banyak contoh perusahaan - perusahaan yang akhirnya harus tergeser di area kompetisi bisnisnya karena lambat dalam mengikuti perubahan - perubahan zaman. Contoh sederhananya, pengguna handphone yang merasa bahwa handphone itu dikatakan berkualitas bila bisa digunakan untuk foto, internetan, chatting, dsb. 
Pergerakan Mutu ini yang menuntut Organisasi/Perusahaan harus berupaya untuk melakukan Improvement. Nah, melalui GKM inilah diharapkan improvement - improvement akan terlahir yang tujuan utamanya adalah untuk peningkatan performa Organisasi/Perusahaan.
sehingga manfaat yang didapat dari penerapan GKM akan sangat terasa, diantaranya :

  1. Peningkatan performa Organisasi/Perusahaan
  2. Meningkatkan budaya PDCA dalam melakukan aktifitas pekerjaan
  3. Meningkatkan performa pekerja dalam karena akan terlibat langsung dalam melahirkan improvement - improvement.
  4. Membudayakan penggunaan alat - alat stastitikal dalam pengkajian problem untuk menghasilkan improvement.


OK, sekian dulu tulisan mengenai GKM kali ini.
Tetap stay tune di blog ini, kedepannya akan kita bahas lagi mengenai GKM dengan  materi yang lebih dalam.
Terima kasih 
    

Wednesday, November 6, 2019

9 Perbedaan OHSAS 18001 dan ISO 45001

Tepatnya pada 12 Maret 2018 ISO sebagai organisasi internasional yang membuat standar telah resmi merilis ISO 45001:2018 yang merupakan Standar Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang menyediakan serangkaian proses yang kuat dan efektif untuk meningkatkan kinerja K3 di tempat kerja.Dengan lahirnya ISO 45001:2018 ini sangat diharapkan dapat memperbaiki keselamatan pekerja di negara-negara di seluruh dunia. Sebelumnya, data kecelakaan kerja berdasarkan International Labour Organization (ILO), sebesar 2,78 juta kecelakaan fatal terjadi pada pekerjaan tahunan.

Rilisnya ISO 45001:2018 ini juga merupakan pengganti OHSAS 18001:2007 yang telah digunakan referensi terdepan di dunia untuk penerapan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Organisasi yang sudah mendapatkan sertifikasi OHSAS 18001 akan memiliki masa retensi selama tiga tahun untuk beralih kepada standar ISO 45001:2018 yang baru ini.
Sedikit mundur kebelakang, OHSAS sendiri dilahirkan melalui BSI (British Standards Institution) yang mengajak 13 lembaga standar lainnya membuat sebuah project standar dalam bidang K3 yang dapat digunakan oleh dunia industry dalam melakukan assessment terhadap SMK3 yang telah mereka terapkan. Dari proses tersebut kemudian terbitlah serie OHSAS 18001 versi tahun 1999 yang mulai efektif diberlakukan pada tanggal 15 April tahun 1999. 
Dalam kata pengantarnya mereka menulis :

“this Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) specification and the accompanying OHSAS 18002, Guidelines for the implementation of OHSAS 18001, have been developed in response to urgent customer demand for a recognizable occupational health and safety management system standard against which their management systems can be assessed and certified”.

Berikut adalah perbedaan - perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001 :

1. Perbedaan struktur klausul
Struktur klausul ISO 45001 mengacu pada  ISO Guide 83 (annex SL) yang menggunakan HLS (High Level Structure) atau struktur umum level tinggi, teks dan istilah umum serta definisi untuk generasi sistem manajemen yang baru (ISO 9001, ISO 14001 dan lain-lain). Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses dan memudahkan organisasi untuk melakukan integrasi dengan beberapa sistem manajemen yang lain. 
Klausul pada ISO 45001

  1. Scope
  2. Normative References
  3. Terms and Definitions
  4. Context of the Organization
  5. Leadership
  6. Planning
  7. Support
  8. Operation
  9. Performance Evaluation
  10. Improvement
Klausul pada OHSAS 18001 :
  1. Scope
  2. Referensi Publikasi
  3. Terms and Definitions
  4. OH&S management system requirements

2. Perbedaan Definisi
Terdapat beberapak perubahan konsep didalam standart ISO 45001 seperti “risiko” dan “pihak terkait (interested party)” .

Contoh :
ISO 45001
Risk  = effect of uncertainty 

OHSAS 18001 
Risk = combination of the likelihood of an occurrence of a hazardous event or exposure(s) and the severity of injury or ill health that can be caused by the event or exposure(s) 

“Risk” dalam ISO 45001 mengandung unsur “effect” di mana adalah sebuah penyimpangan dari yang diharapkan baik positif atau negatif. Sedangkan “uncertainty” adalah sebuah keadaan, baik parsial, dari defisiensi informasi yang berkaitan dengan pengetahuan sebuah “event”, “consequence” dan “likelihood”

ISO 45001
interested party = person or organization that can affect, be affected by, or perceive itself to be affected by a decision or activity

OHSAS 18001
Interested party = Person or group, inside or outside the workplace, concerned with or affected by the OHS Performance of an organization


3. Istilah Baru
Pada ISO 45001 memiliki beberapa istilah seperti “monitoring”, “measurement”, “effectiveness”, dan “OH&S Opportunity”. 
Sebagai contoh, ISO 45001 ini memperkenalkan kepada kita konsep “OH&S Opportunity” yang berarti : “circumstance or set of circumstances that can lead to improvement of OH&S performance”
OH&S Opportunity ini harus kita identifikasi bersamaan dengan identifikasi risiko (risk identification).
Konsep ini jelas berbeda dengan konsep OHSAS 18001 yang hanya mengidentifikasi risiko tanpa mengidentifikasi opportunity. Dengan mengidentifikasi opportunity, organisasi dapat menentukan hal-hal apa saja yang bisa diambil dengan pertimbangan opportunity yang tinggi.

4. Perbedaan Pada Fokus Tujuan
Tujuan OHSAS 18001 :
untuk memungkinkan organisasi mengendalikan risiko K3 dan meningkatkan kinerja K3
Tujuan ISO 45001 :
untuk memungkinkan organisasi untuk secara proaktif meningkatkan kinerja K3 dalam mencegah cedera dan kesehatan yang buruk

Perbedaan tujuan antara ISO 45001 dan OHSAS 18001 terletak pada fokusnya.
OHSAS 18001 lebih fokus pada peningkatan risiko K3 dan peningkatannya, sedangkan ISO 45001 lebih meningkatkan pada peningkatan kinerja K3 secara proaktif dalam meningkatkan cidera dan kesehatan yang buruk.

5. Document & Record vs Documented Information
Sama halnya dengan ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015, persyaratan dokumen pada ISO 45001 ini memiliki sifat yang fleksibel.
Seringkali kita terpaku untuk banyak terfokus pada pemeliharaan dokumen serta catatan (record) dalam pelaksanaan OHSAS 18001. Dalam ISO 45001, dokumen dan catatan dihilangkan dan dijadikan istilah baru sebagai “documented information” yang diartikan sebagai:

“information required to be controlled and maintained by an organization and the medium on which it is contained”

ISO 45001 tidak mensyaratkan dokumen harus berupa prosedur, cetakan kertas atau bentuk paper based lain. ISO 45001 memperbolehkan untuk documented information ini dalam format dan media apapun dari sumber manapun.

6. Penjelasan Shall, Should, May dan Can
Sebenarnya kata penghubung “shall, should, may, can” merupakan kata yang banyak dipakai dalam OHSAS 18001. Kata-kata tersebut dalam Bahasa Indonesia sekilas memiliki arti yang sama yaitu “boleh/bisa”. Namun, keempat kata-kata tersebut sebenarnya memiliki arti yang berbeda dan sayangnya tidak dijelaskan secara jelas pada OHSAS 18001.

Pada ISO 45001, perbedaan keempat kata tersebut langsung dijelaskan pada bagian 0.5 contents of this document. Keempat kata 
tersebut berarti:

Shall menunjukkan keharusan
Should menunjukkan rekomendasi
May menunjukkan izin (permission)
Can menunjukkan kemungkinan atau kapabilitas

7. Organization Context
ISO 45001 mensyaratakan untuk memahami konteks organisasi untuk  melihat lebih luas dari isu keselamatan dan kesehatan kerjanya sendiri dan harus menyadari apa yang masyarakat harapkan dari mereka, tentu dalam isu keselamatan dan kesehatan kerja. Sehingga program maupun sasaran K3 yang ditetapkan bisa relevan.
Dalam klausul 4.1 disebutkan:

The organization shall determine external and internal issues that are relevant to its purpose and that affect its ability to achieve the intended outcome(s) of its OH&S Management System

8. Management Representative
Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab dari keselamatan dan kesehatan kerja kepada seorang safety manager daripada harus mengintegrasikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ke operasi organisasi. ISO 45001 mengharuskan kerjasama dalam pelaksanaan aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada semua sistem manajemen organisasi sehingga mengharuskan top management untuk dapat mengambil peran kepemimpinan yang lebih kuat.

Pada standar OHSAS 18001, manajemen puncak akan menunjuk seorang wakil manajemen yang akan mengurus banyak tugas sehari-hari dari Sistem Manajemen K3, namun ini mengalami perubahan dalam ISO 45001. ISO 45001 meletakkan akuntabilitas kinerja sistem Manajemen K3 tepat pada manajemen puncak organisasi, tetapi manajemen puncak boleh menyerahkan wewenang untuk melaporkan kinerja Sistem Manajemen K3 kepada “individu (kadang-kadang disebut sebagai manajemen perwakilan), anggota manajemen puncak atau beberapa individu”.

9. Partisipasi dan Konsultasi dari “Non-Managerial Workers”
ISO 45001 menyusun 3 tingkat jenjang karir pekerja yaitu: top management, managerial worker, dan non-managerial worker. Dalam hal jumlah, biasanya jumlah pekerja dalam posisi non-managerial worker lebih banyak daripada posisi yang lain. Selain jumlahnya banyak, mereka pekerja dalam posisi non-managerial worker juga terpapar langsung dengan risiko-risiko di tempat kerja. Namun, alasan-alasan tersebut kadang tidak membuat posisi non-managerial worker kuat dalam Sistem Manajemen Keselamatan Kerja.

Klausul 5.4 ISO 45001 merupakan klausul khusus yang membahas partisipasi dan konsultasi pekerja khususnya pekerja dalam posisi non-managerial worker. Partisipasi dan konsultasi non-managerial worker inilah yang tidak dibahas secara spesifik dalam OHSAS 18001.

Hal yang diperluas untuk melibatkan partisipasi pekerja non manajerial antara lain:
  1. Identifikasi bahaya, risiko dan peluang (opportunities) 
  2. Penentuan tindakan eliminasi bahaya dan pengendalian risiko K3
  3. Penentuan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelatihan dan evaluasi pelatihan
  4. Investigasi kecelakaan dan tindakan pengendaliannya
Hal yang diperluas untuk melibatkan konsultasi pekerja non-managerial antara lain:
  1. Kebijakan K3
  2. Target K3
  3. Pemenuhan legal
  4. Pelaksanaan program audit





Friday, April 12, 2019

INTEGRASI ISO 9001:2015 DAN STANDAR AKREDITASI PERGURUAN TINGGI

SALAM QHSE
Sebuah keberuntungan pada momen ini bisa diberi kesempatan untuk kembali mengisi konten yang ada di Blog ini, yang mudah - mudahan bisa memberikan manfaat dan keberkahan bagi para pembacanya. Kali ini, penulis ingin menuliskan keterkaitan antara Standar Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015 dengan Standar Akreditasi Perguruan Tinggi).

Kenapa harus dikaitkan dengan Standar Akreditasi Perguruan Tinggi ?
Tujuan dari proses akreditasi adalah untuk menilai kesesuaian hasil dari proses pengelolaan yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi terhadap standar yang telah ditetapkan oleh BAN-PT.
Standar Akreditasi Perguruan TInggi merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menjamin mutu pengelolaan pendidikan tinggi. Saat ini institusi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan akreditasi bagi institusi pendidikan tinggi adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Standar yang ditetapkan oleh BAN-PT pada instrumentasi akreditasi institusi perguruan tinggi tahun 2011 ada 7 yaitu:
  1. Standar 1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
  2. Standar 2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
  3. Standar 3. Mahasiswa dan lulusan
  4. Standar 4. Sumber daya manusia
  5. Standar 5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
  6. Standar 6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
  7. Standar 7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama


Manfaat integrasi penerapan ISO 9001:2015 dengan Standar Akreditasi Perguruan Tinggi
Penerapan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015) mampu menjadi kerangka acuan sistem penjaminan mutu internal untuk memastikan bahwa proses pengelolaan sesuai dengan visi dan misi dan peningkatan mutu dilakukan secara berkelanjutan.
Institusi perguruan tinggi yang mengintegrasikan ISO 9001:2015 dengan Standar Akreditasi BAN-PT dapat mengarahkan pengelolaan bukan hanya pada pemenuhan standar tetapi juga untuk peningkatan mutu yang berkelanjutan untuk memenuhi tuntutan akan mutu pendidikan yang terus berkembang.

Integrasi ISO 9001:2015 dengan standar akreditasi perguruan tinggi dibuat dalam metode pemetaan persyaratan standar akreditasi institusi perguruan tinggi dan persyaratan standar ISO 9001:2015.







Sunday, July 15, 2018

6 LANGKAH IDENTIFIKASI ASPEK DAN DAMPAK LINGKUNGAN (ISO 14001:2015)

Salam QHSE !!


Pada kesempatan kali ini, penulis akan mencoba menguraikan materi tentang Aspek dan Dampak Lingkungan. Berkaitan dengan ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan), aspek lingkungan merupakan salah satu persyaratan yang ada didalam klausul 6 (Planning).

Sebagai bagian dari perencanaan, aktivitas identifikasi dan evaluasi aspek lingkungan merupakan dasar dari sistem manajemen lingkungan sehingga ketersediaan informasi terdokumentasi dan pemahamannya merupakan satu kaeharusan. Hasil dari identifikasi aspek/dampak lingkungan merupakan dasar organisasi untuk membuat program-program manajemen lingkungan yang relevan. Aspek lingkungan yang signifikan dapat menghasilkan risiko dan peluang yang terkait dengan dampak lingkungan yang merugikan (ancaman) atau dampak lingkungan yang menguntungkan (peluang).

Untuk lebih jelasnya berikut definisi aspek dan dampak lingkungan menurut ISO 14001:2015, diantaranya :

  • Aspek Lingkungan adalah elemen dari aktifitas organisasi atau produk atau jasa yang berinteraksi atau dapat berinteraksi dengan lingkungan.
  • Dampak Lingkungan adalah perubahan lingkungan, apakah merugikan atau menguntungkan, seluruhnya atau sebagian yang dihasilkan dari aspek lingkungan organisasi

Sebagai contoh, penggunaan mesin pendingin (AC, Kulkas, Freezer, dsb) didalam kantor yang memiliki aspek (dapat berinteraksi dengan lingkungan ) seperti penggunaan freon atau potensi kebocoran freon. Dampak yang dapat timbul dari aspek tersebut adalah penurunan sumber daya alam atau penipisan lapisan ozon

Contoh lain, Aktifitas dalam pengoperasian IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) yang memiliki aspek lingkungan seperti penambahan bahan kimia, ceceran bahan kimia, pembuangan limbah cair hasil treatment ke aliran sungai, dsb. Dampak yang bisa ditimbulkan dari aktivitas tersebut digolongkan sebagai aspek lingkungan yang menimbulkan dampak pencemaran air. Terlihat juga di sini bahwa beberapa aspek dapat menyebabkan satu atau beberapa jenis dampak lingkungan, baik pencemaran udara atau pencemaran air.

Secara umum kita bisa lakukan identifikasi aspek dan dampak lingkungan melalui 6 langkah berikut :

Langkah ke 1

Melakukan identifikasi aspek lingkungan yang terkait dengan seluruh aktivitas kita, dengan mempertimbangkan :

  • Kondisi (Normal, Abnormal & Emergency) 
  • Frekuensi Kegiatan (secara berkala atau tidak )
  • Pengembangan ( apabila ada aktivitas baru, pengembangan proses, modifikasi produk, dsb)

Langkah ke 2

Mempertimbangkan kriteria yang telah ditetapkan dalam mengidentifikasi aspek lingkungan seperti dibawah ini:

  • Emisi ke Udara.
  • Buangan ke air.
  • Limbah
  • Kontaminasi ke tanah.
  • Penggunaan raw material dan sumber daya alam.
  • Isu lingkungan dan masyarakat

Langkah ke 3

Evaluasi aspek lingkungan yang penting dilakukan dengan cara melakukan metode pembobotan yang harus mempertimbangkan, dan tidak terbatas pada:

  • Peraturan lingkungan.
  • Tingkat kepatuhan.
  • Dampak terhadap manusia.
  • Dampak terhadap property.
  • Keluhan masyarakat.
  • Sebaran dampak.
  • Probability/kemungkinan terjadi.

Langkah ke 4

Jika menemukan aspek yang penting, maka harus membuat daftar aspek lingkungan penting. Kita harus melaporkan daftar aspek lingkungan penting yang mana akan menjadi keputusan penting dalam menentukan objective dan target.

Langkah ke 5

Bersama dengan Management harus memutuskan aspek lingkungan penting mana yang akan dikendalikan oleh petunjuk kerja dan pengendalian operasional lainnya termasuk alokasi ke program lingkungan. Untuk memastikan aspek lingkungan penting dikendalikan oleh petunjuk kerja, kita harus memonitor aspek penting yang telah ada tersebut.

Langkah ke 6

Jika dikendalikan dengan program, kita harus mengumpulkan progress report dan hasil monitoringnya kepada MR secara berkala. Apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap sasaran dan program yang sudah ditetapkan maka kita harus mengeluarkan Laporan Ketidaksesuaian termasuk investigasinya. Setiap adanya perubahan proses atau penambahan atau adanya project yang direncanakan sehubungan dengan ruang lingkup perusahaan maka identifikasi haruslah dilakukan atau disesuaikan.

Untuk bisa lebih memahami, tersedia Prosedur dan Form Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan di Download Informasi Umum No. (2) dan (3)

atau melalui Link Dibawah ini :


Saturday, June 30, 2018

Life Cycle Prespective Di Dalam ISO 14001:2015

Life Cycle Prespective - ISO 14001:2015 telah melakukan beberapa perubahan dari versi yang sebelumnya. Salah satu perbedanaan ISO 14001:2015 dengan versi yang sebelumnya adalah terdapat istilah Life Cycle Prespective (LCP).
Istilah Siklus Hidup (life cycle) pada ISO 14001:2004 hanya disebutkan sebanyak 1 kali saja, itupun pada lampiran. Namun pada ISO 14001:2015 (versi terbaru), istilah life cycle disebutkan sebanyak 18 kali, dan 7 diantaranya berbicara mengenai Perspektif.

Dengan adanya perspektif ini, diharapkan dampak terhadap lingkungan akibat perubahan-perubahan yang tidak disengaja di tempat lain dapat dicegah.

Apa pengertian Life Cycle Prespective (LCP) ?
Standar ISO 14001: 2015 menyatakan bahwa organisasi harus mengontrol terkait bagaimana layanan atau produknya dirancang, dibuat, dikonsumsi, didistribusikan, dan dibuang sedemikian rupa sehingga dampak lingkungan tidak diabaikan, atau secara tidak sengaja dipindahkan ke tempat lain dalam siklus hidup produk apa pun.


Manfaat mengelola Life Cycle Prespective (LCP) ?
  1. Dengan adanya persyaratan LCP ini, suatu organisasi diminta untuk tidak hanya berfikir dampak lingkungan yang berada di lingkar operasional saja. Melainkan lebih luas lagi bahkan sampai bagaimana pembuangan akhirnya.
  2. Dengan adanya persyaratan "Life Cycle Prespective (LCP)" ini, organisasi diberikan tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa semua langkah yang wajar diambil untuk mencegah produk tersebut memiliki dampak merusak pada lingkungan pada tahap pembuangan.

Langkah - langkah penerapan Life Cycle Prespective (LCP)
Kita ambil contoh perusahaan yang memproduksi barang-barang elektronik modern, baik televisi, telepon seluler, atau komputer - barang-barang yang digunakan di hampir setiap rumah dan tempat kerja. Apa yang akan menjadi pertimbangan "Life Cycle Prespective (LCP)/Perspektif Siklus Hidup" ini bagi organisasi semacam itu? Mari pertimbangkan langkah demi langkah ini:

Desain dan pengembangan: 
Selama tahapan ini organisasi harus memeriksa banyak hal secara lebih berhati-hati dengan mempertimbangkan persyaratan ini. Terkait dengan sumber komponen, apakah komponen mengandung SVHC (Substances of Very High Concern)? Jika demikian, ini perlu dikelola untuk memastikan bahwa mereka mematuhi undang-undang yang berlaku. Organisasi juga harus mempertimbangkan dampak dari penggunaan komponen yang masuk ke produk, daur ulang dari produk itu sendiri, dan semua bagian terkait lainnya, seperti kemasan. Bisakah menggunakan kemasan daur ulang? Dapatkah kemasan didaur ulang setelah pengiriman produk?

Pasca-manufaktur: 
Pelanggan telah membeli produk dan membawanya pulang. Sudahkah organisasi memberikan informasi yang sesuai dengan produk untuk memastikan bahwa kemasan akan didaur ulang? Sudahkah Anda memberikan informasi dalam panduan pengguna untuk memastikan produk tersebut dapat digunakan dengan cara sesuai sehingga bisa menghemat daya? Sudahkah organisasi memberikan opsi untuk memungkinkan produk untuk ditingkatkan? Ini dapat meningkatkan siklus hidup suatu produk, dan juga menghadirkan peluang bisnis bagi organisasi.

End of Life : 
Apakah organisasi menyediakan panduan produk dan situs web yang memberikan kesempatan bagi pengguna akhir untuk memahami cara terbaik untuk mendaur ulang produk di akhir masa pemakaian? Ini mungkin secara lokal, atau organisasi dapat menjalankan program "pengembalian untuk pembuangan", tergantung pada banyak faktor, seperti lokasi, jenis dan berat produk, dan sebagainya. 




CHEMICAL PROCESS EQUIPMENT DESIGN

Chemical Process Equipment Design 1st Edition



Link For Download :

Friday, June 29, 2018

Wednesday, June 27, 2018

Pencegahan Potensi Bahaya Ular Sebagai Biological Hazard

Salam QHSE !!

Pada postingan kali ini, penulis akan mengulas mengenai cara pecegahan yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biological hazard khususnya binatang ular sebagai potensi bahaya. kebetulan sekali, ide untuk postingan kali ini bersumber dari pembahasan disalah satu grup media sosial yang diikuti penulis.

Tulisan ini kita fokuskan pada binatang ular sebagai biological hazard karena akhir-akhir ini telah terjadi kejadian yang sangat tragis sehingga membawa korban, berikut kronologi kejadian :

Kejadian hari ini jum'at 15 juni 2018 ( 1 syawal 1439 H) 
Seekor ular python sepanjang 8 meter menelan seorang wanita paruh baya  (54 thn). Di lr.  Ghea desa Mabolu Kec. Lohia Kabupaten Muna. Sulawesi tenggara

Berdasarkan info dari keluarga korban, kejadian berawal dri kecurigaan anak korban yg mencemaskan ibunya yg tak kunjung pulang dari kebun pagi hari untuk melaksanakan sholat id.  (sebelum nya korban pamit ke kebun  kemarin sore pukul 18.35 WITA).  

Saat dilakukan pencarian ke kebun (dibantu warga sekitar)  cuman di dapati sandal parang dan senter. Kecurigaan makin bertambah saat rumput di sekitar wale ( pondok kebun) tampak menunduk seperti ada hewan buas besar habis memangsa buruannya.

Setelah dilakukan pencarian di sekitar kebun dan semak belukar,  (dibantu petugas dari polres Muna)  akhirnya seekor ular python didapati sudah tidak dapat bergerak lagi yang tampak kekenyangan karena perutnya membesar.  Warga pun menangkap dan membawa ular tersebut ke tengah kampung untuk di di belah perut nya dan ternyata sesuai dugaan bahwa korban telah meninggal didalam perut ular tersebut.

Dari kejadian tersebut, keberadaan ular sangat perlu diwaspadai karena memiliki potensi bahaya yang dapat menimbulkan kerugian tehadap manusia. Binatang ular merupakan salah satu dari jenis bahaya yaiut Biological Hazard (Bahaya Biologi).

Bahaya biologi ialah setiap agen biologi yang dapat menyebabkan/menghasilkan reaksi infeksi, alergi, peracunan, karsinogenik pada para pekerja. Bahaya biologi termasuk juga vektor penyakit, satwa liar berbisa, serangga, dan tanaman beracun

Bahaya biologi dapat timbul dari lingkungan pekerjaan yang berhubungan dengan alam terbuka. Beberapa bahaya biologi yang mengancam dapat berasal dari organisme hidup (binatang dan tumbuhan) yang secara sengaja maupun tidak sengaja kontak dengan pekerja.

Melihat dari kasus yang sudah diuraikan diatas, ular sebagai Biological hazard yang ini sudah diprediksi keberadaannya karena dia lebih efektif menerkam secara vertical dari atas dahan pohon dibanding kan horizontal di tanah atau dari dahan dan tanah yang satu posisi dibawah leher kita. 

Beberapa pencegahan yang dapat dilakukan adalah :
  1. Selalu membawa belati atau pisau pendek jika melakukan aktivitas di area sawit atau perkebunan. Tusuk sesering mungkin jika diserang ular phyton.
  2. Membawa bekal botol kecil plastik atau kaca berisi cairan mengandung alkohol dan taruh dalam saku baju atau celana, contohnya seperti cairan pembersih lantai (1.5%-4%), mouthwash seperti listerine dst., parfum, cairan pembersih kaca, cairan pembersih mobil, cairan pembersih logam. Ular sensitif terhadap alkohol bahkan baunya.
  3. Pakai parfum sebelum keluar ke arah perkebunan dan sawit, namun hal ini juga memiliki potensi diserang tawon sehingga poin 2 bisa dijadikan alternatifnya. 
  4. Ambil batu sebesar kepalan tangan yg agak tajam bila lupa membawa belati saat hendak melewati kebun atau kerja di kebun, pukul sekeras dan sekerap mungkin bila diserang ular phyton. 
  5. Bawa Tongkat/Kayu Panjang  adalah alternatif safety device lainnya melawan semua ular.


Thursday, June 7, 2018

10 Langkah Membuat Tabel Resiko dan Peluang ISO 9001:2015

Salam Bahagia untuk para pembaca,

Pada kesempatan kali ini,saya sangat bersyukur bisa membagi waktu untuk bisa mengisi konten blog ini yang diharapkan bisa membantu teman - teman semua untuk saling membagi ilmu. Tulisan blog ini sebenarnya merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya  (Resiko dan Peluang pada ISO 9001:2015), hanya saja disini akan lebih dibahas secara teknis mengenai implementasinya di organisasi/perusahaan.

Untuk bisa lebih memahami, saya sarankan untuk membaca terlebih dahulu tulisan sebelumnya dengan judul Resiko dan Peluang pada ISO 9001:2015 dan bisa download standart yang sudah saya sediakan di postingan sebelumnya juga dengan judul Downlad Standart ISO 9001:2015. Untuk menetapkan tindakan resiko dan peluang, ISO memberikan refrensi khusus yang bisa dijadikan standart/panduan dalam implementasinya. ISO 31000 tentang Risk Management adalah rujukan yang dapat dipakai untuk mendukung efektifitas tindakan untuk mengatasi resiko dan peluang organisasi.


Berikut ini 10 Langkah dalam membuat tabel resiko dan peluang ISO 9001:2015.

1. Lokasi/Area
Organisasi perlu menetapkan area/lokasi dimana akan dilakukan identifikasi resiko dan peluang. Hal ini bisa mengacu pada tiap-tiap Divisi/Departemen dalam Instansi/Perusahaan maupun Area Organisasi secara general.
misalnya : Area Purchasing, Warehouse, Sekertariat, Front Office, dll.

2. Kegiatan/Proses
Setelah menetapkan Area/Lokasi, tentukan kegiatan/proses yang memiliki resiko dan peluang yang dapat mempengaruhi proses bisnis organisasi.
misalnya : Proses Pembelian Barang, Proses Penyimpanan Material, Proses Pelayanan Masyarakat, dll.

3. Pihak yang berkepentingan
Mampu mengidentifikasi pihak yang berkepentingan sangat efektif untuk menentukan besar atau kecilnya resiko dari suatu proses atau kegiatan.
misalnya : Petugas diproses selanjutnya (Petugas Gudang), Masyarakat, Konsumen, Stakeholder, Top Manajemen, dll.

4. Harapan dan Kebutuhan Pihak yang berkepentingan
Selain mengidentifikasi pihak-pihak yang berkepentingan, organisasi perlu menetapkan harapan dan kebutuhannya. Hal ini penting diketahui agar organisasi dapat menetapkan pengendalian terhadap resiko/peluang dengan lebih relevan dan tepat sasaran.
misalnya : Customer (Mensyaratkan Manajemen Keamanan Pangan), Top Manajemen (Meningkatnya Omset Perusahaan), dll.

5. Internal atau Eksternal Issue
Issue merupakan sesuatu hal yang tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan masalah bagi organisasi. Keterkaitan issue internal atau eksternal ini sangat mempengaruhi pengendalian resiko dan peluang bagi organisasi. 
misalnya : Issue Internal (Budaya 5R dalam Bekerja, keterbatasan SDM, Pengalaman organisasi dalam pekerjaan terntentu), Issue Eksternal (Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, Suasana lingkungan yang tidak kondusif, Trend digital dalam bisnis meningkat)

6. Resiko atau Peluang
Identifikasi resiko atau peluang yang timbul dari kegiatan/proses yang pengaruhi pihak berkepentingan dan issu internal/eksternal.
misalnya : Ketidaktepatan dalam pembuatan rencana produksi, keterlambatan material, dll.

7. Penilaian Resiko dan Tingkat Resiko
Untuk dapat menilai suatu resiko diperlukan adanya kriteria-kriteria yang harus ditetapkan organisasi. Kriteria meliputi peluang terjadinya dan dampak yang dihasilkan apabila terjadi resiko/peluang tersebut. Hasil Penilaian resiko dengan mempertimbangkan krtieria-kriteria yang ditetapkan akan menetukan tinkat resiko tersebut.

8. Penanggung Jawab
Sebagai bentuk pengendalian, menentukan penanggung jawab terhadap resiko/peluang merupakan hal yang perlu ditetapkan.

9. Sasaran 
Penetapan sasaran ini berguna untuk mengendalikan resiko/peluang di organisasi. Dengan adanya sasaran, organisasi akan lebih terfokus dalam menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam pengenaliannya.
Untuk lebih efektif, penetapan sasaran ini bisa diberlakukan hanya untuk resiko yang memiliki level Medium atau High Risk dan yang Low Risk hanya perlu monitoring.

10. Status Tindakan
Sebagai bukti monitoring pengenalian resiko, organisasi perlu untuk menetukan status tindakan dari pengendalian yang ditetapkan.

Tabel Resiko dan Peluang dapat didownload di blog ini
Klik Download Informasi (No. 1)

Download Informasi

Friday, March 23, 2018

10 Point Penting Pembuatan Laporan P2K3

Pada kesempatan kali ini, admin akan memberikan ulasan tentang bagaimana membuat laporan P2K3 sesuai dengan Peraturan menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987. Secara umum Permenaker 4 Tahun 1987 menjelaskan mengenai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja. Agar artikel lebih terarah dan mudah dipahami, tulisan ini akan dikerucutkan hanya mengenai pembuatan Laporan P2K3.

Permenaker 4 Tahun 1987, Pasal 12 :
"Sekurang - kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja Setempat"

Sebagai dasar hukum, pasal 12 mensyaratkan bahwa pelaporan aktifitas P2K3 harus dilakukan 3 bulan sekali. Berikut ini adalah 10 point penting pembuatan laporan P2K3 dan format yang dapat digunakan untuk membuat laporan P2K3. secara regulasi memang tidak ada format khusus yang ditetapkan sebagai format laporan P2K3. Namun, format yang disediakan disini merupakan format yang banyak disosialisasikan dalam pelatihan AK3 Umum.

Pembuatan Laporan P2K3

  1. Sebelum memulai mengisi laporan, harus disiapkan salinan pengesahan P2K3 terlebih dahulu dan salinan ini akan berfungsi agar laporan kita bisa diterima Dinas Tenaga Kerja 
  2. Siapkan Cover Laporan P2K3 agar lebih rapi dan terjaga estetikanya.
  3. Dibagian kepala laporan (kop), diisi dengan nama organisasi, alamat serta bagian lain yang perlu diisi. Laporan P2K3 kini ditujukan kepada kepala Dinas Tenaga Kerja yang berkedudukan di Provinsi dan memiliki kantor perwakilan hanya di beberapa Kota atau Kabupaten. Contoh untuk Industri di Kota Surabaya harus melaporkan laporannya ke Disnaker Provinsi Jawa Timur.
  4. Dibagian A (data umum organisasi), diisi dengan profil organisasi sesuai dengan data yang diminta.
  5. Dibagian B (data K3), diisi dengan jenis dan jumlah masing-masing personil baik personil K3 atau unit lain selain P2K3. Isi juga bagian fasilitas dan sertifikat terkait K3 yang organisasi miliki. Anda juga bisa menambahkan keahlian, unit K3, prasarana dan sertifikat lain jika diperlukan. Pada bagian penghitungan statistik kecelakaan kerja, Anda bisa mengisinya dengan panduan yang ada di sini
  6. Dibagian C (Kegiatan K3), diisi dengan berbagai macam program P2K3 dan program K3 yang telah dilakukan oleh organisasi. Jika dipandang tidak cukup untuk menjelaskan di form, maka sebaiknya melampirkan dalam lembaran terpisah
  7. Dibagian hambatan dan saran, isilah dengan hambatan-hambatan terkait dengan K3 yang ditemui di organisasi dan juga saran-saran baik kepada pengurus ataupun kepada Disnaker.
  8. Sahkan laporan dengan tanda tangan Ketua P2K3 dan Sekretaris P2K3.
  9. Setelah laporan diisi dan disahkan serta lampiran telah disusun, jadikanlah laporan P2K3 terjilid dengan rapih.
  10. Serahkan laporan ke Disnaker setempat dengan membawa surat pengantar laporan dari organisasi dan juga surat bukti penyerahan laporan P2K3 yang akan ditandatangani oleh penerima laporan P2K3. Surat bukti penyerahan ini yang akan menjadi dokumen mampu telusur ketika ada audit.

                Friday, March 2, 2018

                10 Point yang harus diketahui dalam Safety Talk


                Bravo QHSE !

                Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas apa itu Safety Talk / Safety Morning Talk / Toolbox Meeting dan sejauh mana pentingnya penerapan Safety Talk. 

                Safety Talk merupakan pertemuan yang dilakukan antara supervisor dengan para pekerja atau karyawan secara rutin (Periodik) dengan agenda membicarakan hal - hal mengenai K3 (misalnya, tentang isu - isu terkini, regulasi - regulasi, prosedur kerja, alat pelindung diri, potensi bahaya, dll).



                ISO 45001 sebagai standart manajemen keselamatan dan kesehatan kerja telah memberikan persyaratan komunikasi, partisipasi dan konsultasi sebagai wadah untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja.Safety talk merupakan program K3 berupa media komunikasi, partisipasi dan konsultasi yang wajib disusun oleh setiap perusahaan yang menerapkan sistem manajemen K3 tersebut.


                Safety Talk sangat penting dilakukan organisasi sebagai upaya untuk melindungi pekerja dari cidera dan meminimalisasi bahkan menghindari kecelakaan kerja sehingga dapat mencegah/menghindari kerugian fatal pada peralatan kerja dan pekerja itu sendiri.

                10 Poin Penting yang Harus Diketahui Tentang Safety Talk
                Agar pelaksanaan safety talk di organisasi berjalan efektif, ada baiknya setiap supervisor memahami 10 poin penting mengenai safety talk di bawah ini:

                1. Seberapa sering melakukan Safety Talk 

                Safety Talk lebih baiknya dilakukan secara berkala, dalam artian memiliki periode waktu/jadwal yang telah ditentukan.  program safety talk seperti ini akan membuat pekerja menjadi terbiasa dan menjadikan pertemuan ini sebagai bagian dari rutinitas kerja.

                2. Seberapa lama waktu melakukan Safety Talk? 

                "Keep It Short & Simple (KISS)" adalah moto yang harus dipegang. Sampaikan pesan keselamatan dengan ringkas, padat, dan jelas. Durasi pelaksanaan safety talk idealnya berlangsung antara 5-15 menit. Sebagian besar supervisor melaksanakannya dalam waktu 10 menit.

                3. Dimana lokasi yang tepat melaksanakan safety talk?
                Pilihlah tempat yang nyaman dan bebas dari gangguan. Mungkin Anda tidak ingin para pekerja sulit berkonsentrasi dan melewatkan pesan keselamatan yang Anda sampaikan karena lokasi yang bising, lokasi terlalu panas atau dingin. Jadi, pastikan di tempat yang Anda pilih, semua pekerja yang hadir dapat mengikuti pertemuan dengan efektif.

                4. Kapan waktu terbaik melaksanakan safety talk?
                Pilihlah waktu yang tidak mengganggu aktivitas kerja dan dimana pikiran serta konsentrasi pekerja masih segar dan fokus. Pagi hari sebelum memulai pekerjaan adalah waktu yang tepat untuk melaksanakan safety talk.
                5. Dimana lokasi yang tepat melaksanakan safety talk?
                Pilihlah tempat yang nyaman dan bebas dari gangguan. Mungkin Anda tidak ingin para pekerja sulit berkonsentrasi dan melewatkan pesan keselamatan yang Anda sampaikan karena lokasi yang bising, lokasi terlalu panas atau dingin. Jadi, pastikan di tempat yang Anda pilih, semua pekerja yang hadir dapat mengikuti pertemuan dengan efektif.

                6. Materi atau topik keselamatan apa yang sebaiknya dibahas?

                Sebaiknya Anda memilih topik yang berhubungan dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Dalam menentukan topik safety talk, Anda dapat mempertimbangkan beberapa hal berikut ini: Potensi bahaya apa yang terkait pekerjaan yang akan dilakukan, Kecelakaan kerja atau near misses apa yang sering atau pernah terjadi terkait pekerjaan yang akan dilakukan, Pedoman kerja yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan, Alat pelindung diri apa yang harus digunakan terkait pekerjaan yang akan dilakukan. Isu atau informasi terbaru mengenai K3 atau berhubungan dengan pekerjaan yang akan dilakukan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan topik safety talk. Misalnya, ada regulasi terbaru mengenai bekerja di ketinggian, jika hal itu berhubungan dengan pekerjaan yang akan Anda lakukan, Anda bisa menjadikan topik tersebut sebagai materi safety talk.

                7. Berapa topik atau materi pembahasan yang sebaiknya disampaikan ? 

                Topik pembahasan safety talk harus spesifik. Penyajian materi yang terlalu banyak hanya akan membuat suasana pertemuan jadi membosankan. Misalnya, Anda ingin membahas mengenai bahaya di tempat kerja, mungkin Anda bisa menentukan bahaya yang lebih spesifik seperti terjatuh atau bahaya terkena jatuhan benda dari atas dan cara pengendaliannya. Disarankan jumlahnya 1 - 3 materi atau topik yang akan disampaikan. 

                8. Apakah boleh menggunakan alat bantu visual dalam penyampaian materi ? 

                Tentu saja boleh. Alat bantu visual dalam sebuah presentasi bisa menjadi sarana yang ampuh dan efektif untuk meningkatkan dampak atau pengaruh terhadap audiensi (pekerja). Penggunaan kata dan visual yang sesuai bisa menguatkan pesan yang ingin disampaikan dalam presentasi. Untuk safety talk, Anda dapat menggunakan alat bantu visual berupa gambar, grafik, video, atau peralatan pendukung yang berhubungan dengan topik safety talk

                9. Apakah supervisor harus mengajak para pekerja terlibat dalam diskusi ? 

                Ya, Anda harus mengajak para pekerja untuk lebih aktif menyampaikan pendapat dan mengajukan pertanyaan dalam safety talk. Anda bisa meminta pendapat mereka mengenai topik yang dibahas. Selalu respons setiap pertanyaan yang diajukan oleh pekerja. Ini penting, bagaimanapun keaktifan pekerja dalam safety talk dapat mencerminkan kepedulian mereka mengenai penerapan K3 di tempat kerjanya.

                10. Haruskah supervisor mendokumentasikan pelaksanaan dan kehadiran pekerja ? 

                Ya, setiap pekerja yang menghadiri pertemuan harus menandatangani formulir safety talk yang telah disediakan. Anda sebagai supervisor juga harus membuat MOM (Minutes of Meeting) dari topik yang didiskusikan, termasuk keluhan, permasalahan, dan saran dari audiensi, serta pastikan Anda menindaklanjutinya. Follow up pertanyaan yang tidak bisa dijawab saat safety talk. Pastikan safety talk terdokumentasikan dengan baik, seperti foto pelaksanaan dan absensi pekerja yang hadir. Dokumentasi pelaksanaan safety talk dapat digunakan sebagai bukti bahwa pekerja telah mendapatkan informasi keselamatan secara spesifik, juga sebagai pedoman memberikan pelatihan kepada pekerja.

                Download Template Safety Talk Form : https://goo.gl/bqt7ZH
                Donwload Materi/Topik Safety Talk (ConocoPhilips) : https://goo.gl/5A9pTr

                Featured Post

                ADA AKSES GRATIS SNI DI MASA PANDEMI COVID-19

                Popular Posts